Gestun: Modus dan Bahaya yang Mengintai.
Gestun: Modus dan Bahaya yang Mengintai.
Blog Article
Pernah dengar istilah **gestun**? Istilah ini sering muncul di kalangan pengguna kartu kredit atau pihak yang membutuhkan dana instan. Namun, penting untuk diketahui bahwa **gestun** merupakan aktivitas terlarang yang memiliki bahaya serius? Artikel ini akan mengupas tuntas definisi gestun, modus yang digunakan, dan bahaya yang harus diwaspadai.
**Gestun** atau gesek tunai adalah praktik mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai lewat pihak ketiga tanpa gestun melalui prosedur resmi. Modusnya biasanya melibatkan transaksi fiktif di toko atau penyedia jasa tertentu. Alih-alih membeli barang, pengguna justru menerima uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menyalahi ketentuan hukum.
---
Bagaimana Modus **Gestun** Dilakukan?
Cara kerja gestun cukup sederhana. Umumnya, pelaku gestun mengajak Anda untuk transaksi barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, item yang dibeli tidak benar-benar ada. Setelah transaksi selesai, uang tunai akan diberikan kepada Anda, tetapi sudah dipotong biaya jasa yang sangat tinggi. Lalu Anda bertanggung jawab membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.
---
Konsekuensi Negatif **Gestun**
Praktik gestun sangat berisiko yang perlu Anda ketahui:
- Melanggar Hukum: **Gestun** adalah pelanggaran hukum. Anda bisa dikenakan hukuman dan sanksi finansial.
- Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari tarik tunai legal, bikin Anda sulit melunasi.
- Risiko Penipuan: Data kartu kredit Anda berisiko dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada kerugian finansial.
- Nilai Kredit Turun: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.
---
Alternatif Aman dan Legal
Daripada mengambil risiko dengan **gestun**, ada baiknya Anda mempertimbangkan alternatif yang aman dan legal:
- Tarik Tunai Resmi Kartu Kredit: Lakukan di ATM bank, bunganya lebih transparan dan resmi.
- Kredit Tanpa Agunan: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
- Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK: Pilih platform yang punya izin resmi OJK.
---
Pentingnya Berhati-hati
**Gestun** mungkin terlihat sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun risikonya jauh lebih besar. Selalu utamakan keamanan dan legalitas dalam meminjam dana Anda. Pilihlah jalur resmi untuk menjaga diri dari sanksi dan kerugian finansial di kemudian hari.
Report this page